JAKARTA- Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu
(6/12/2014). Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang
ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Presiden
menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau
pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan
upaya hukum sampai kepada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan
dilakukan pada Sabtu mendatang," ujar Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno usai bertemu Presiden di
Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Kapal yang akan
ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan seluruhnya adalah kapal asing
yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga
telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan
diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
Teknis penenggelaman kapal, ucap Tedjo, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya.
"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.
"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.
Lebih lanjut, Tedjo
mengatakan, pemerintah berusaha menegakkan aturan. Pemerintah juga sudah
berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan rencana ini.
"Kami sudah minta pendapat beberapa pihak terkait dan bisa dilaksanakan," ucap dia.
Penenggelaman
kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berbisi
"Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia".
Adapun, ayat (4) berbunyi, "Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas
perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau
penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti
permulaan yang cukup"
Presiden sempat meminta aparat terkait untuk
melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah
perairan Indonesia. Tidak hanya mengejar lalu menangkap, Jokowi bahkan
menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk
memberikan efek jera.\
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar