PALEMBANG - Nurlela Hasibun (36), warga Jalan
Silaberanti Banten RT 32/08 Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I,
Palembang, mendatangi Polresta Palembang, Jumat (5/12/2014), sekitar
pukul 10.00.
Ia melaporkan J (19), warga Talang Putri, Plaju,
Palembang, yang telah menggauli putrinya, SH (16), dan kini putrinya itu
hamil lima bulan.
"Mereka ini kenal di Facebook, pada tahun
2013, lalu. Kemudian karena saling suka dan mencintai, mereka
berpacaran," ungkap Nurlela kepada petugas.
Setelah berpacaran, J
sering mengajak SH jalan-jalan. Pada September 2013 lalu di sebuah rumah
kosong di perumahan Ogan Permata Indah (OPI), Jakabaring, Kecamatan SU
I, Palembang, sekitar pukul 20.00, SH dirayu dan dibujuk untuk
berhubungan layaknya suami-istri.
Karena J berjanji akan bertanggungjawab, SH pun mau diajak melakukan hubungan terlarang itu berkali-kali.
Kasat
Reskrim Polresta Palembang, melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan
dan Anak) Ipda Imelda terkait laporan korban, menuturkan keterangan
sudah diambil pihaknya guna penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan
sudah kita terima dengan No LP : B-3106/XII/2014/Resta/Sumsel dan akan
segera ditindaklanjuti segera. Pelaku akan kita panggil dahulu, jika
tidak memenuhi panggilan, akan kita lakukan jemput paksa," kata Imelda.
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar