JAKARTA- Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menganggap
ada sedikit kerancuan di regulasi syarat sebagai Presiden yang dianut
Indonesia. Yakni, syarat pendidikan minimal Presiden.
"Saya ingin intermezzo sedikit, ketika Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) diangkat jadi menteri," kata JK di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Dia bercerita, ketika itu Susi bertanya tentang syarat menjadi Presiden di dalam undang-undang. Lalu, dijawab, dalam Undang-undang Pemilihan Presiden, seorang Presiden minimal lulusan SMA.
"Cocoklah. Presiden (lulusan) SMA, menteri (lulusan) SMP," kata JK.
Lalu, dia mengatakan ada sedikit keanehan dalam undang-undang. Disebutkan, presiden minimal lulusan SMA, tetapi seorang gubernur minimal sarjana.
"Undang-undang kita memang agak rancu sedikit," kata dia.
"Saya ingin intermezzo sedikit, ketika Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) diangkat jadi menteri," kata JK di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Dia bercerita, ketika itu Susi bertanya tentang syarat menjadi Presiden di dalam undang-undang. Lalu, dijawab, dalam Undang-undang Pemilihan Presiden, seorang Presiden minimal lulusan SMA.
"Cocoklah. Presiden (lulusan) SMA, menteri (lulusan) SMP," kata JK.
Lalu, dia mengatakan ada sedikit keanehan dalam undang-undang. Disebutkan, presiden minimal lulusan SMA, tetapi seorang gubernur minimal sarjana.
"Undang-undang kita memang agak rancu sedikit," kata dia.
sumber: viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar