JAKARTA- Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi
Pudjiastuti, berpendapat bahwa wacana penenggelaman kapal milik pelaku
pencuri ikan, menjadi upaya terbaik untuk Indonesia memberikan efek
psikologis kepada negara pencuri ikan di perairan Indonesia.
Upaya itu dapat mengurangi gerak para pencuri ikan yang diyakininya telah merugikan negara hingga $15 miliar dan $25 miliar per tahun, atau setara Rp240 triliun setiap tahun.
"(Karena itu) penenggelaman kapal adalah efek psikologis terbaik yang bisa kita lakukan saat ini. Kerugian negara kita akibat IUU (illegal, unreported, unregulated) melebihi perhitungan FAO yang hanya Rp30 triliun per tahun," ujar Menteri Susi dalam pertemuan Chief Editors Meeting di Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Menurutnya, beberapa waktu ini setelah diterbitkan moratorium kapal penangkap ikan dengan ukuran lebih 30 gross ton (GT), telah memberikan efek positif. Di beberapa perairan potensial Indonesia, ratusan kapal asing mulai berhenti transhipment.
"Sebelum moratorium, setidaknya ada 933 unit yang beroperasi di perairan laut kita, kini hanya tinggal 164 unit. Ini efek positif nyata. Kapal-kapal asing sudah mulai lari dari laut kita," katanya.
Dia berharap terkait wacana penenggelaman kapal milik asing yang terbukti melanggar ketentuan, dibutuhkan dukungan TNI untuk mewujudkannya lebih jauh.
"Penyidik atau pengawas perikanan kita sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan khusus seperti pembakaran atau penenggelaman kapal. Tapi tetap, kita perlu dukungan dari TNI," ujarnya.
Upaya itu dapat mengurangi gerak para pencuri ikan yang diyakininya telah merugikan negara hingga $15 miliar dan $25 miliar per tahun, atau setara Rp240 triliun setiap tahun.
"(Karena itu) penenggelaman kapal adalah efek psikologis terbaik yang bisa kita lakukan saat ini. Kerugian negara kita akibat IUU (illegal, unreported, unregulated) melebihi perhitungan FAO yang hanya Rp30 triliun per tahun," ujar Menteri Susi dalam pertemuan Chief Editors Meeting di Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Menurutnya, beberapa waktu ini setelah diterbitkan moratorium kapal penangkap ikan dengan ukuran lebih 30 gross ton (GT), telah memberikan efek positif. Di beberapa perairan potensial Indonesia, ratusan kapal asing mulai berhenti transhipment.
"Sebelum moratorium, setidaknya ada 933 unit yang beroperasi di perairan laut kita, kini hanya tinggal 164 unit. Ini efek positif nyata. Kapal-kapal asing sudah mulai lari dari laut kita," katanya.
Dia berharap terkait wacana penenggelaman kapal milik asing yang terbukti melanggar ketentuan, dibutuhkan dukungan TNI untuk mewujudkannya lebih jauh.
"Penyidik atau pengawas perikanan kita sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan khusus seperti pembakaran atau penenggelaman kapal. Tapi tetap, kita perlu dukungan dari TNI," ujarnya.
sumber: viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar