JAKARTA - Hampir tiga pekan setelah dilantik namun baru sembilan menteri di jajaran Kabinet Kerja yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LHKPN menteri Kabinet Kerja
sudah sembilan menteri plus 1 wakil menteri yang sudah melaporkan,"
ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di
kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Adapun tambahan hari ini
berjumlah tiga orang yakni Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri
Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Menteri Pemuda dan
Olahraga Imam Nachrawi.
Menurut Johan, LHKPN tersebut selanjutnya
akan diverifikasi tim KPK untuk selanjutnya dimasukkan dalam Tambahan
Berita Negara (TBN).
Sementara enam menteri yang sudah melaporkan
sebelumnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan
Djalil, Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy
Chrisnandy, Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek dan Menteri Pertanian
Amran Sulaiman, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Puspa
Yoga dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sedangkan untuk menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang sudah melaporkan LHKPN berjumlah 17 menteri.
Mereka
yang melapor hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Republik Indonesia Djoko Suyanto, Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Linda
Amalia Sari, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan Wakil Menteri
Pekerjaan Umum Achmad Hermanto Dardak,
"Perlu diapresiasi pada mereka yang melaporkan LHKPN dengan cepat," tukas Johan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, disebutkan bahwa
penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekaayannya
sebelum dan sesudah menjabat dan mengumumkan harta kekayaannya.
Walau
wajib untuk melaporkannya, tidak ada sanksi yang diberikan apabila
pejabat tersebut tidak melakukannya. Apabila dalam tempo dua bulan
Mereka belum melaporkannya, KPK kemudian akan mengirmkan surat.
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar