JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklarifikasi Pulau Sevelak di Nanggroe Aceh Darussalam. Susi dikabarkan memiliki Pulau Sevelak di provinsi tersebut.
"Kalau benar penguasaan pulau Sevelak oleh menteri Susi Pudjiastuti
melalui cara yang ilegal, pemerintah daerah setempat mestinya
melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," kata Bambang ketika
dikonfirmasi, Kamis (13/11/2014).
Bambang meminta pemda setempat segera menemui pihak berwajib dengan
laporan yang lengkap dan rinci. Menteri Susi, kata Sekretaris Fraksi
Golkar itu, juga perlu memberi klarifikasi. Sangat penting bagi Susi
memberi klarifikasi mengingat dia adalah anggota kabinet pimpinan
Presiden Joko widodo.
"Kalau tudingan ini didiamkan oleh Susi, presiden dan kabinet yang
akan tersandera. Tentu tidak elok karena usia kabinet masih dalam
hitungan hari," katanya.
Bagi Susi sendiri, ujarnya, kasus ini bisa menjadi sangat sensitif
dalam konteks kewajiban mengajukan LHKPN ke KPK. Soalnya, kepada KPK
Susi mengaku tak pernah menghitung kekayaannya.
"Harta Susi mungkin berserakan di mana-mana. Namun, sebagai pejabat
negara, Susi harus rinci dan jujur melaporkan kekayaannya, termasuk
pulau Sevelak itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan disebuah media, Menteri Susi dikabarkan menguasai Pulau Sevelak.
Pulau Sevelak berada di wilayah administrasi Kecamatan Teupah Barat.
Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau di wilayah Kecamatan Teupah
Barat yang diperkirakan seluas 500 meter persegi.
Pulau yang kini berubah nama menjadi Pulau Susi itu ditumbuhi pohon
kelapa dan pohon liar serta dikelilingi batu karang. Kini pulau tersebut
menjadi pulau pribadi yang digunakan untuk bisnis oleh Susi.
Susi Pudjiastuti pernah menyinggung soal pulau tersebut, saat rapat
dengan DPD RI. "Sampai sekarang saya tak merasa memiliki pulau tersebut.
Memang waktu itu saya pernah membangun masjid di sana, kemudian saya
diberikan pulau. Tapi saya tak pernah tinggal di pulau itu," ungkap Susi
saat itu.
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar