JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta
pemerintah dan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak perlu curiga
berlebihan terhadap penggalangan interpelasi terhadap Presdien Joko
Widodo. Menurutnya, biasa saja DPR menggunakan hak yang telah diatur
dalam undang-undang.
"Enggak perlu curiga mencurigai itu hak. Sudah ada dalam undang undang. Ini biasa saja," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 November 2014.
Fadli menambahkan, interpelasi ini merupakan saluran untuk meneruskan aspirasi rakyat yang merasa tidak puas dengan jawaban pemerintah atas alasan menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia turun.
"Itu pertanyaan rakyat," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan dengan interpelasi ini justru menguji kekompakan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, pemerintah harus menjawab dengan tegas dan dengan argumen yang jelas.
"Jadi hanya minta keterangan pemerintah. kebijakan yang dianggap strategis yang punya dampak luas kepada masyarakat dan pemerintah harus jawab. Jadi tidak perlu curiga mencurigai, kalau hak ini diuji biasa saja," katanya.
Fadli menambahkan interpelasi ini tergantung dari inisiator yang melakukan penggalangan."Saya belum lihat seperti apa bentuknya, dasarnya. Kalau pemerintah menjawab dengan memuaskan semua diselesaikan," katanya.
"Enggak perlu curiga mencurigai itu hak. Sudah ada dalam undang undang. Ini biasa saja," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 November 2014.
Fadli menambahkan, interpelasi ini merupakan saluran untuk meneruskan aspirasi rakyat yang merasa tidak puas dengan jawaban pemerintah atas alasan menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia turun.
"Itu pertanyaan rakyat," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan dengan interpelasi ini justru menguji kekompakan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, pemerintah harus menjawab dengan tegas dan dengan argumen yang jelas.
"Jadi hanya minta keterangan pemerintah. kebijakan yang dianggap strategis yang punya dampak luas kepada masyarakat dan pemerintah harus jawab. Jadi tidak perlu curiga mencurigai, kalau hak ini diuji biasa saja," katanya.
Fadli menambahkan interpelasi ini tergantung dari inisiator yang melakukan penggalangan."Saya belum lihat seperti apa bentuknya, dasarnya. Kalau pemerintah menjawab dengan memuaskan semua diselesaikan," katanya.
sumber: viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar