728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 15 November 2014

Fadli Zon: Pelantikan Ahok Jadi Gubernur Harus Dibatalkan, karena Langgar Perppu

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional. Pelantikan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 174 dan pasal 203.
"Pelantikan Ahok harus dibatalkan," kata Fadli Zon dalam akun twitternya, Jumat(14/11/2014).
Diketahui, Pasal 203 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota berbunyi:
Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Sementara Pasal 174 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang berbunyi: “Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.”
Wakil Ketua DPR itu menjelaskan Perppu itu sudah sangat jelas sehingga tidak sulit untuk ditafsir. Mengacu pada aturan tersebut, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bisa dilantik secara otomatis sebagai gubernur.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Fadli Zon: Pelantikan Ahok Jadi Gubernur Harus Dibatalkan, karena Langgar Perppu Rating: 5 Reviewed By: Admin