JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon
menilai pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI
Jakarta adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional. Pelantikan tersebut
merupakan pelanggaran terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 174 dan
pasal 203.
"Pelantikan Ahok harus dibatalkan," kata Fadli Zon dalam akun twitternya, Jumat(14/11/2014).
Diketahui, Pasal 203 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota berbunyi:
Dalam
hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Sementara Pasal 174 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang berbunyi: “Apabila
sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa
masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan
Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.”
Wakil Ketua DPR
itu menjelaskan Perppu itu sudah sangat jelas sehingga tidak sulit untuk
ditafsir. Mengacu pada aturan tersebut, maka mantan Bupati Belitung
Timur itu tidak bisa dilantik secara otomatis sebagai gubernur.
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar