Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal
(mufrad-tunggal), atau al-amwal (jama’-jamak). Secara harfiah, al-mal (harta)
adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun alam istilah syar’i, harta di
artikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal
menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, dan hibah
(pemberian).
Modal adalah salah satu factor dari factor produksi selain
tanah, tenaga kerja, dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan
asset lain. Modal sangatlah penting begitu juga fakto produksi yang lainnya.
Modal bisa menjadi jembatan penghubung antara modal yang satu kepada modal yang
berikutnya.
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam
al-qur’an yang artinya sebagai berikut:
“dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak,
harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang
ternak dan sawah lading. Itulah kesenanagan hidup di dunia, dan di sisi
allahlah tempat kembali yang baik (surga)”(ali-imron 14)
Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak,
kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kata “zuyyina”
menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
Rasulullah
pentingnya modal dalam sabdahnya:
“tidak boleh iri selain kepada dua
perkara yaitu: “orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan orang
yang ilmu dan pengetahuannya diamalkan kepada orang lain”.
(HR. Ibnu Asakir)
Dalam system ekonomi islam modal diharuskan terus berkembang
agar sirkulasi uang tidak berhenti. Di karenakan jika modal atau uang berhenti
(ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang
lain, namun seandainya jika uang di investasikan dan di gunakan untuk
melakuakan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang lain,
termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap tenaga kerja.
TUJUAN NYA
Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi
pengeluaran.
Islam
menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan
masarakat, yaitu:
1.
Peningkatan pendapatan
a. Pembayaran zakat
Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan
lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis
setiap tahun akibat pembayaran zakat.
b. Larangan mengenakan bunga
Agar tidak tersangkut bunga maka
kita sebaiknya menanamkan modal ke dalam hal-hal yang produktif
c. Penggunaan harta anak yatim
Agar harta anak yatim tidak stagnan
sebaiknya pengelola harta anak yatim memberdayakan harta tersebut sehingga
bermanfaat.
d. Penanaman modal secara tunai
Sabda Rasulullah: “Allah tidak
merestui penjualan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi perniagaan”.
e. Meninggalkan harta waris
Ketika meninggal hendaknya manusia
meninggalkan harta waris dan tidak semua hartanya dipakai untuk beramal.
2. Menghindari
sikap berlebihan
Pendapatan
tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran
bertambah melebihi pendapatan.
Firman
allah: “hai anak adam, pakailah pakaianmu
yang indah saat memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan” ( al-a’raf 31)
3. Pembekuan
modal
Jika
modal tidak digunakan untuk berinvestasi pada bisnis maka akan memperlambat
tingkat pembangunan ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan.
4. Keselamatan
dan keamanan
Al-qur’an
memerintahakan rakyatnya agar menjaga keamanan dan kesetabilan Negara agar
rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagaimana firman allah:
“dan
perangilah mereka itu, sehngga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap manusia yang dzaliim”
(al-baqarah 193)
0 komentar:
Posting Komentar