BANDA ACEH - Tingginya pengalokasian tunjangan sewa rumah untuk
anggota dewan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh untuk saat ini maupun
tahun depan, membuat geram Abdullah Abdul Mutaleb. Manajer Program dan
Evaluasi pada LSM Masyarakat Transpransi Aceh (MaTA) itu bahkan
menangkap kesan bahwa anggota dewan periode saat ini semakin tamak saja.
Menurut
Abdullah, pimpinan dan anggota legislatif memang dibenarkan oleh
peraturan mendapatkan uang sewa rumah sepanjang pemerintah daerah belum
mampu menyediakan rumah dinas kepada anggota legislatifnya. Hal itu
diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012
juncto PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD.
“Tapi dalam menetapkan besaran uang sewa rumah
tersebut, seharusnya pemkab dan DPRK setempat mempertimbangkan harga
atau sewa rumah setempat yang pantas untuk diterima,” kata Abdullah
Abdul Mutaleb kepada Serambi, Kamis (27/11) malam, menanggapi besarnya
uang sewa rumah yang diberikan kepada anggota DPRK Aceh Barat dan Nagan
Raya mencapai Rp 72 juta/tahun.
Abdullah menambahkan, uang sewa
rumah yang diberikan kepada anggota DPRK Aceh Barat dan Nagan Raya
periode 2014-2019 senilai Rp 72 juta/tahun/anggota dewan, untuk kondisi
daerah setempat dan kemampuan keuangannya yang masih sangat rendah,
nilai uang sewa rumah itu terlalu besar.
Rasanya, kata Abdullah,
untuk mendapatkan rumah sewa senilai Rp 72 juta di Nagan Raya, bakal
sulit. Apalagi, jumlah rumah yang perlu disewa mencapai 25 unit, sesuai
jumlah anggota dewan setempat.
Di sisi lain, anggota DPRK yang
terpilih pada umumnya sudah memiliki rumah. Kalau diberikan uang sewa
rumah, maka anggota dewan harus membuat perjanjian kontrak sewa rumah
dengan pemilik rumah.
“Jika dalam pemeriksaan nanti, kriteria apa
yang digunakan pihak DPRK dan Pemkab Nagan Raya untuk membenarkan bahwa
uang sewa rumah yang diterima Rp 72 juta/tahun/anggota DPRK, sudah
sesuai dengan kondisi rumah yang disewa seharga Rp 72 juta?” tanya
Abdullah.
Tipe, ukuran, bentuk, dan luas rumah yang di sewa 25
anggota DPRK itu antara satu dengan lainnya, menurut Abdullah, sudah
pasti beda. Sehingga nilai uang sewa yang dikeluarkan anggota DPRK Nagan
Raya, antara satu sama lainnya pasti beda.
Mungkin ada yang
menyewa dengan harga Rp 15 juta, ada Rp 20 juta, dan ada paling tinggi
Rp 30 juta. Karena, untuk sewa rumah seharga Rp 30 juta di Kota Banda
Aceh, rumahnya sudah tergolong mewah memiliki luas rumah 250-350 meter.
Satu ruang tamu, empat kamar tidur, ada ruang makan, ruang nonton TV,
garasi mobilnya muat unit, dan halamannya muat untuk parkir empat unit
mobil.
Pada pemeriksaan uang sewa rumah nanti, kata Abdullah,
pihak BPK atau inspektorat, hendaknya mencari perbandingan antara satu
rumah yang disewa anggota DPRK Nagan Raya dengan anggota dewan lainnya.
Pemberian
uang sewa rumah bagi anggota dewan, ulas Abdullah, harus punya ukuran
dan kepantasan. Untuk tahun pertama, boleh diberikan sedikit besar
karena harus membeli perabot rumah, bagi anggota dewan yang belum punya
perabot rumah.
“Tapi kalau besaran yang diberikan untuk tahun
ke-2, 3, 4, dan 5 itu nilainya sama dengan tahun pertama, dapat kita
artinya, wakil rakyat bersekongkol dengan eksekutif melakukan pemborosan
dan ‘merampok uang rakyat secara legal’ untuk memperkaya diri,
kelompok, dan keluarganya. Perbuatan itu, akhirnya bisa menjurus pada
sikap tamak. Maunya, jangan sampai terkesanlah bahwa dewan kita makin
tamak saja,” ujar Abdullah.
Ia ingatkan bahwa pemerintahan yang
baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla akan
menerapkan sistem pemerintahan yang efisien dan efektif dalam penggunaan
dana operasional pejabat untuk mengurangi beban keuangan rakyat.
Pejabat
di tingkat kementerian saja, kata Abdullah, sudah dilarang naik pesawat
kelas bisnis, melainkan harus ekonomi. Kelas bisnis, biar diisi dengan
pengusaha yang mencari duit sendiri.
Sementara pejabat, gaji dan
operasionalnya diperoleh dari pajak rakyat, karena itu ia harus hemat
dan efisiensi dalam menggunakan uang rakyat, dari hasil pembayaran pajak
rakyat.
sumber: aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar