728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 28 November 2014

MaTA: Dewan Makin Tamak Saja

BANDA ACEH - Tingginya pengalokasian tunjangan sewa rumah untuk anggota dewan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh untuk saat ini maupun tahun depan, membuat geram Abdullah Abdul Mutaleb. Manajer Program dan Evaluasi pada LSM Masyarakat Transpransi Aceh (MaTA) itu bahkan menangkap kesan bahwa anggota dewan periode saat ini semakin tamak saja.
Menurut Abdullah, pimpinan dan anggota legislatif memang dibenarkan oleh peraturan mendapatkan uang sewa rumah sepanjang pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas kepada anggota legislatifnya. Hal itu diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 juncto PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Tapi dalam menetapkan besaran uang sewa rumah tersebut, seharusnya pemkab dan DPRK setempat mempertimbangkan harga atau sewa rumah setempat yang pantas untuk diterima,” kata Abdullah Abdul Mutaleb kepada Serambi, Kamis (27/11) malam, menanggapi besarnya uang sewa rumah yang diberikan kepada anggota DPRK Aceh Barat dan Nagan Raya mencapai Rp 72 juta/tahun.
Abdullah menambahkan, uang sewa rumah yang diberikan kepada anggota DPRK Aceh Barat dan Nagan Raya periode 2014-2019 senilai Rp 72 juta/tahun/anggota dewan, untuk kondisi daerah setempat dan kemampuan keuangannya yang masih sangat rendah, nilai uang sewa rumah itu terlalu besar.
Rasanya, kata Abdullah, untuk mendapatkan rumah sewa senilai Rp 72 juta di Nagan Raya, bakal sulit. Apalagi, jumlah rumah yang perlu disewa mencapai 25 unit, sesuai jumlah anggota dewan setempat.
Di sisi lain, anggota DPRK yang terpilih pada umumnya sudah memiliki rumah. Kalau diberikan uang sewa rumah, maka anggota dewan harus membuat perjanjian kontrak sewa rumah dengan pemilik rumah.
“Jika dalam pemeriksaan nanti, kriteria apa yang digunakan pihak DPRK dan Pemkab Nagan Raya untuk membenarkan bahwa uang sewa rumah yang diterima Rp 72 juta/tahun/anggota DPRK, sudah sesuai dengan kondisi rumah yang disewa seharga Rp 72 juta?” tanya Abdullah.
Tipe, ukuran, bentuk, dan luas rumah yang di sewa 25 anggota DPRK itu antara satu dengan lainnya, menurut Abdullah, sudah pasti beda. Sehingga nilai uang sewa yang dikeluarkan anggota DPRK Nagan Raya, antara satu sama lainnya pasti beda.
Mungkin ada yang menyewa dengan harga Rp 15 juta, ada Rp 20 juta, dan ada paling tinggi Rp 30 juta. Karena, untuk sewa rumah seharga Rp 30 juta di Kota Banda Aceh, rumahnya sudah tergolong mewah memiliki luas rumah 250-350 meter. Satu ruang tamu, empat kamar tidur, ada ruang makan, ruang nonton TV, garasi mobilnya muat unit, dan halamannya muat untuk parkir empat unit mobil.
Pada pemeriksaan uang sewa rumah nanti, kata Abdullah, pihak BPK atau inspektorat, hendaknya mencari perbandingan antara satu rumah yang disewa anggota DPRK Nagan Raya dengan anggota dewan lainnya.
Pemberian uang sewa rumah bagi anggota dewan, ulas Abdullah, harus punya ukuran dan kepantasan. Untuk tahun pertama, boleh diberikan sedikit besar karena harus membeli perabot rumah, bagi anggota dewan yang belum punya perabot rumah.
“Tapi kalau besaran yang diberikan untuk tahun ke-2, 3, 4, dan 5 itu nilainya sama dengan tahun pertama, dapat kita artinya, wakil rakyat bersekongkol dengan eksekutif melakukan pemborosan dan ‘merampok uang rakyat secara legal’ untuk memperkaya diri, kelompok, dan keluarganya. Perbuatan itu, akhirnya bisa menjurus pada sikap tamak. Maunya, jangan sampai terkesanlah bahwa dewan kita makin tamak saja,” ujar Abdullah.
Ia ingatkan bahwa pemerintahan yang baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla akan menerapkan sistem pemerintahan yang efisien dan efektif dalam penggunaan dana operasional pejabat untuk mengurangi beban keuangan rakyat.
Pejabat di tingkat kementerian saja, kata Abdullah, sudah dilarang naik pesawat kelas bisnis, melainkan harus ekonomi. Kelas bisnis, biar diisi dengan pengusaha yang mencari duit sendiri.
Sementara pejabat, gaji dan operasionalnya diperoleh dari pajak rakyat, karena itu ia harus hemat dan efisiensi dalam menggunakan uang rakyat, dari hasil pembayaran pajak rakyat.
sumber: aceh.tribunnews.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: MaTA: Dewan Makin Tamak Saja Rating: 5 Reviewed By: Admin