MEULABOH- Pengalokasian dana tunjangan perumahan bagi Anggota DPRK
Aceh Barat yang membengkak tapi sudah disahkan dalam APBK 2015, menjadi
sorotan Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA).
Kooordinator
komunitas itu, Fitriadi Lanta, menilai plot dana yang mencapai Rp 1,8
miliar untuk sewa rumah 25 anggota dewan itu gila-gilaan alias terlalu
tinggi. Ia minta segera dipangkas dan dialihkan ke program prorakyat.
Hal
serupa juga terjadi di Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Utara. Khusus di
Kota Lhokseumawe, tunjangan sewa rumah untuk anggota dewan malah lebih
tinggi lagi, yakni: Rp 10 juta untuk ketua, Rp 8,5 juta untuk wakil
ketua, dan Rp 8 juta per bulan untuk para anggota.
“Kami nilai
dana itu tidak rasional, maka pangkas segera dan alihkan untuk membantu
masyarakat,” kata Fitriadi di Meulaboh, Aceh Barat, kepada Serambi,
Kamis (27/11).
Ia menyatakan hal itu menanggapi pemberitaan
Serambi kemarin bahwa dana tunjangan rumah yang bakal diterima anggota
DPRK Aceh Barat pada tahun 2015 berkisar Rp 72 juta-Rp 96 untuk
juta/orang/tahun.
Selain tunjangan rumah, kepada setiap anggota
DPRK juga dialokasikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) Rp 6,3
juta/bulan/orang.
Karena itu, KMBSA mendesak anggota DPRK untuk
berpikir lebih matang lagi, sehingga dana yang bakal mereka terima tidak
terkesan gila-gilaan atau terlalu mengutamakan kepentingan pribadi
anggota dewan. “Kita juga berharap DPRK lain di wilayah barat dan
selatan Aceh melakukan hal serupa dengan mengalokasikan dana tunjangan
rumah yang sewajarnya saja,” kata Fitriadi.
Ia juga menyatakan,
Pemkab dan DPRK perlu memikirkan program pembangunan rumah bagi anggota
DPRK (sebagaimana di tingkat provinsi), sehingga alokasi dana yang
setiap tahun terlalu besar untuk tunjangan rumah tersebut, bisa
ditiadakan. “Apalagi kalau dihitung-hitung dalam lima tahun saja bisa
dibangun puluhan rumah, tapi hal ini sengaja tidak dilakukan,” ujarnya.
Bahkan,
menurut Fitriadi, sebagian anggota DPRK setelah menerima tunjangan
rumah malah menetap di rumah sendiri dan memperbesar rumah pribadinya.
“Oleh karenanya, pengalokasian dana yang terlalu besar itu harus
dipertimbangkan kembali. Tidak ada salahnya dikurangi. Terima saja dalam
jumlah yang wajar. Ketika pekerja NGO membanjiri Aceh (pascastunami
dulu, red) harga sewa rumah memang mahal, tapi kini sudah jauh turun
kan? Maka dengan jumlah sebesar itu jelas melukai hati rakyat yang
hidupnya masih di bawah garis kemiskinan,” demikian Fitriadi Lanta.
Selain
Aceh Barat yang masih tinggi mengalokasikan tunjangan rumah bagi 25
anggota DPRK-nya (mencapai Rp 1,8 miliar), begitu pula DPRK Nagan Raya
dan Aceh Jaya yang merupakan kabupaten pemekaran dari Aceh Barat.
Di
Nagan, DPRK-nya mengalokasikan unjangan sewa tumah Rp 1,8 miliar untuk
25 anggota DPRK dan sudah disahkan dalam APBK 2015 pada Agustus lalu.
Untuk ketua dewan, diplot Rp 8 juta/orang/bulan (Rp 96
juta/orang/tahun), wakil ketua Rp 7 juta/orang/bulan (Rp 84
juta/orang/tahun), dan anggota Rp 6 juta/orang/bulan (Rp 72
juta/orang/tahun).
Sedangkan di Aceh Jaya, APBK 2015 hingga
kemarin belum dibahas karena belum diserahkan pemkab setempat, masih
dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan
Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS). Namun, bila mengacu pada plot
dana tahun 2014, besaran tunjangan rumah untuk 20 anggota DPRK di
kabupaten itu yang dialokasikan mencapai Rp 1,2 miliar.
Rinciannya:
ketua dewan kebagian Rp 7 juta/orang/bulan (Rp 84 juta/orang/tahun),
wakil ketua Rp 6 juta/orang/bulan (Rp 72 juta/orang/tahun), dan anggota
dewan Rp 5 juta/orang/bulan (Rp 60 juta/orang/tahun).
Sebagaimana
Anggota DPR Aceh, Anggota DPRK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe juga
mendapat tunjangan sewa rumah setiap bulan pada tahun 2014 ini.
Jumlahnya variatif antara anggota dan unsur pimpinan.
Sekretaris
Dewan (Sekwan) Lhokseumawe, Muzakkir Idris mengatakan, sewa rumah untuk
para anggota dewan tahun 2014 memang ada dianggarkan. Nominalnya, untuk
ketua per bulan Rp 10 juta, wakil Rp 8,5 juta, dan para anggota Rp 8
juta.
Fakta ini menempatkan tunjangan sewa rumah untuk anggota
dewan di Lhokseumawe untuk sementara merupakan yang tertinggi di Aceh
atau setidaknya dari lima kabupaten/kota yang datanya dihimpun Serambi
kemarin.
“Sedangkan untuk tahun 2015 kita masih akan mengusulkan
jumlah yang sama dengan tahun 2014. Walaupun sejauh ini belum ada
pembahasan,” demikian Muzakkir.
Sementara itu, Sekwan Aceh Utara,
Abdullah Hasbullah, kemarin mengakui bahwa setiap anggota dewan mendapat
tunjangan sewa rumah tiap bulannya.
Meski tak menyebutkan nilai
rincinya, tapi dia pastikan anggota dewan setiap bulan mendapat
tunjangan sewa rumah sekitar Rp 6 jutaan, sedangkan unsur pimpinan Rp 7
jutaan. “Untuk tahun 2015, anggarannya masih tahap pembahasan sepihak,
tapi pastinya tunjangan sewa rumah tetap ada, dan kemungkinan angkanya
tak jauh beda dengan tahun 2014,” ujarnya.
sumber: aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar