728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 12 September 2014

Bai Istisna'

 BAB I
PENDAHULUAN

Islam tidak hanya berbicara mengenai masalah aqidah atau ibadah tetapi juga sangat mementingkan hal-hal lain yang membawa kemaslahatan bagi manusia itu sendiri disamping aqidah dan ibadah. Dalam bermuamalah Islam memberikan batasan-batasan tertentu agar satu sama lain tidak saling dirugikan seperti dalam jual beli, gadai, hutang-piutang, kerjasama dagang, bagi hasil dan sebagainya, agar tidak berbenturan dengan konsep syari’ah yang diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh rasul-Nya. Oleh karena itu para ulama membahas secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut agar dijadikan tolak ukur tentang bagaimana cara beribadah dan bermuamalah yang sesuai dengan keinginan Allah SWT.
Dalam makalah ini juga sejalan dengan apa yang telah diutarakan oleh para ulama mengenai Ba’i Istishna’ baik dari segi rukun dan syarat serta aplikasi dalam perkembangan dunia modern. 




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ba’i Istisna’
           
Ba’i Istisna’ adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli  dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward  kedua yang dibolehkan dalam syariat[1]. Ketentuan umum pembiayaan istishna’  adalah spesifikasi barang dan pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’  dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari criteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan  tetap ditanggung nasabah[2].
            Kontrak istishna’ menciptakan kewajiban moral bagi perusahaan untuk memproduksi barang pesanan pembeli. Sebelum  perusahaan memulai produksinya, setiap pihak dapat membatalkan kontrak  dengan memberitahukan sebelumnya kepada pihak yang lain. Namun demikian, apabila perusahaan sudah mulai memproduksinya, kontrak istishna tidak dapat diputuskan secara sepihak[3]. Dan apabila objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hak pilihan ( khiyar ) untuk melanjutkan atau membatalkan[4]. Ba’I Istishna dibolehkan sesuai dengan keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO : 06/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’.





B. Landasan Hukum Ba’i Istishna’

1. Hadist Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf :
Yang artinya :
            “ perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram;dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. “[5]

3. Kaidah Fiqh :
Yang artinya :
            “ Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya “[6]

C. Rukun Dan Syarat Ba’i Istishna’
Dalam jual beli istishna’, terdapat rukun yang harus dipenuhi, (mustashni’) yakni pihak yang membutuhkan  dan memesan barang. Dan shani’ (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan, barang/objek (mashnu’) dan sighat (ijab qabul). Disamping itu, ulama juga menentukan beberapa syarat untuk menentukan sahnya jual beli istishna’. Syarat yang diajukan ulama untuk diperbolehkannya transaksi jual beli istishna’ adalah:
  • Adanya kejelasan jenis, ukuran dan sifat barang, karena ia merupakan objek transaksi yang harus di ketahui spesifikasinya.
  • Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/berlaku dalam hubungan antarmanusia. Dalam arti, barang tersebut bukanlah barang aneh yang tidak dikenal dalam kehidupan manusia, seperti barang property, barang industry dan lainnya.
  • Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu peyerahan barang ditetapakan, maka kontrak ini akan berubah menjadi akad salam, menurut pandangan Abu Hanifah.[7]
Ketentuan Objek (barang) dalam istishna’ :
·         Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
·         Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
·         Penyerahannya dilakukan kemudian.
·         Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
·         Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya[8]

Sebagai bentuk jual beli forward, istishna’ mirip dengan salam. Namun ada beberapa perbedaan di antara keduanya, antara lain :
ü  Objek istishna’ selalu barang yang harus diproduksi, sedangkan objek salam bisa untuk barang apa saja,baik haru diproduksi lebih dahulu  maupun tidak diproduksi terlebih dahulu.
ü  Harga dalam akad salam harus dibayar penuh di muka, sedangkan harga dalam akad istishna tidak harus di bayar penuh di muka, melainkan dapat dicicil  atau dibayar di belakang.
ü  Akad salam efektif tidak dapat diputuskan secara sepihak, sementara dalam istishna akad dapat diputuskan  sebelum perusahaan  mulai memproduksi.
ü  Waktu penyerahan tertentu merupakan bagian terpenting dari akad salam , namun dalam akad istishna tidak merupakan keharusan.[9]



 D. Aplikasi Istishna’ Saat Ini

Pada praktiknya, akad istishna yang digunakan pada KPR adalah istishna paralel. Maksudnya, konsumen yang membutuhkan rumah datang ke bank dan memesan sebuah rumah dengan spesifikasi tertentu. Konsumen dan bank lalu membuat kesepakatan serah-terima rumah, harga jual, dan mekanisme pembayarannya. Oleh karena bank bukan merupakan perusahaan pengembang, maka bank memesan lagi ke pangembang agar dibuatkan rumah yang sama yang dipesan oleh konsumen. Inilah yang dimaksud dengan istishna paralel, yaitu konsumen memesan rumah pada bank, dan bank memesan lagi ke pangembang untuk dibuatkan rumah. Dengan akad tersebut jual-beli dapat dilaksanakan walaupun objeknya belum ada.



















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ba’i Istisna’ adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Rukun Istishsna’ mencakup; mustashni’, shani, mashnu’dan sighat (ijab qabul). Sedangkan syaratnya mencakup;
  • Adanya kejelasan jenis, ukuran dan sifat barang, karena ia merupakan objek transaksi yang harus di ketahui spesifikasinya.
  • Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/berlaku dalam hubungan antarmanusia. Dalam arti, barang tersebut bukanlah barang aneh yang tidak dikenal dalam kehidupan manusia, seperti barang property, barang industry dan lainnya.
  • Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu peyerahan barang ditetapakan, maka kontrak ini akan berubah menjadi akad salam, menurut pandangan Abu Hanifah.[10]



[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2008 ). Hal:  96
[2]  Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan ( PT RajaGrafindo Persada. 2010 ). Hal: 100
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2008 ). Hal:  97
[4] Pusat Pengkajian hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ( Jakarta : Kencana. 2009 ).hal : 43
`               [5] Tim Penulis Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasonal, ( Jakarta: PT Intermasa, 2003 ). Hal : 37
[6] Ibid, hal 37
[7] Zuhaili,1989,jilid IV, hal. 633
[8] Ibid, hal 38
[9] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2008 ). Hal:  98
[10] Zuhaili,1989,jilid IV, hal. 633
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bai Istisna' Rating: 5 Reviewed By: Admin