JAKARTA- Komisi
Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan pemerasan yang dilakukan
oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
KPK pun menduga uang hasil pemerasan Jero itu turut dinikmati oleh pihak
lain.
"KPK temukan ada bukti uang itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat 12 September 2014.
"KPK temukan ada bukti uang itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat 12 September 2014.
Johan enggan mengungkapkan siapa pihak lain yang turut menikmati uang yang dikumpulkan dalam dana operasional menteri itu, karena sudah terkait materi perkara.
Menurut Johan, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait dugaan tersebut. "Ke siapa, tentu akan ada saksi-saksi yang dipanggil dan sudah dipanggil untuk konfirmasi hal itu," ujar dia.
Para pihak yang turut menikmati uang hasil pemerasan itu pun bisa dijerat pidana pencucian uang jika terbukti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menduga bahwa Jero menerima dana mencapai Rp9,9 miliar tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang.
Dana Ditambah
Bambang menambahkan,
setelah Jero dilantik sebagai menteri, dia meminta tambahan dana
operasional menteri untuk diperbesar. Karena, plafon yang diterimanya
dinilai tidak mencukupi.
Jero kemudian diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran Dana Operasional Menteri itu. Caranya, antara lain, mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya.
Namun Bambang masih enggan merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait kasus Jero Wacik itu.
"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp9,9 miliar," ujar Bambang.
Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 421 KUHPidana. Bambang menjelaskan, pasal ini mengatur soal pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangani oleh Pimpinan KPK sejak 2 September 2014.
Jero kemudian diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran Dana Operasional Menteri itu. Caranya, antara lain, mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya.
Namun Bambang masih enggan merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait kasus Jero Wacik itu.
"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp9,9 miliar," ujar Bambang.
Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 421 KUHPidana. Bambang menjelaskan, pasal ini mengatur soal pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangani oleh Pimpinan KPK sejak 2 September 2014.
Sumber: viva.com
0 komentar:
Posting Komentar