728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 08 September 2014

Kesaksian Yusril di Persidangan Anas Urbaningrum

JAKARTA- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 September 2014.

Salah satu hal yang dijelaskan oleh Yusril adalah

terkait kapan hak dan kewajiban melekat kepada seseorang yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Dia (calon anggota DPR terpilih) menjadi anggota DPR setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, kewenangan seorang penyelenggara negara melekat pada anggota DPR ketika dia telah resmi dilantik. Ketika disinggung apakah orang yang belum dilantik itu bisa disangkakan melanggar hukum terkait kewenangannya sebagai penyelenggara negara, Yusril mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

"Tidak bisa sama sekali. Mengukur ilegal activity dari seseorang, tetap dibutuhkan otoritas. Dalam hal ini, sebelum diambil sumpah jabatan, seseorang tersebut belum anggota DPR. Belum memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota DPR," ujarnya.

Ditemui saat rehat sidang, Anas mengatakan keterangan yang diberikan oleh Yusril tersebut memperjelas posisi yang dimaksud dengan seorang penyelenggara negara. Khususnya terkait posisi anggota DPR.

Terkait kasusnya, Anas mengatakan bahwa dia dilantik sebagai anggota DPR sejak 1 Oktober 2009 dan kemudian mendapat SK Pemberhentian dari Presiden pada 21 Agustus 2010.

"Jadi setelah 21 Agustus 2010, saya bukan anggota DPR, sebelum 1 Oktober 2009 saya bukan anggota DPR. Orang bebas," ujar Anas
sumber: viva.co.id
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kesaksian Yusril di Persidangan Anas Urbaningrum Rating: 5 Reviewed By: Admin