JAKARTA- Ketentuan pajak tembakau di Australia yang
mengalami kenaikan setiap tahun, akan menaikkan harga rokok hingga
rata-rata 1 dolar (Rp 10 ribu) perbatang di tahun 2016.
Tahun ini, yaitu tahun kedua ketentuan pajak tembakau tersebut, telah terjadi kenaikan pajak sebesar 13,7 persen. Harga rokok akan kembali mengalami kenaikan dengan rata-rata tambahan harga 20 dolar (Rp 200 ribu) perbungkus.
Tahun ini, yaitu tahun kedua ketentuan pajak tembakau tersebut, telah terjadi kenaikan pajak sebesar 13,7 persen. Harga rokok akan kembali mengalami kenaikan dengan rata-rata tambahan harga 20 dolar (Rp 200 ribu) perbungkus.
Ketentuan pajak ini, yang akan kembali mengalami kenaikan di tahun 2016 mendatang, diperkirakan pada saat itu, harga sebatang rokok miminal 1 dolar, termasuk yang termahal di dunia.
Menurut perkiraan Dewan Kanker Australia, setiap bungkus rokok yang terjual, 13 dolar di antaranya akan masuk ke kas negara sebagai pajak.
Kylie Lindorff dari Dewan Kanker mengatakan, tren dunia menunjukkan cara paling efektif mengurangi konsumsi tembakau adalah dengan menaikkan pajak rokok.
Aturan pajak tembakau ini mulai diberlakukan di era Pemerintahan Kevin Rudd di tahun 2010 dengan kenaikan pajak 25 persen saat itu. Dilaporkan, konsumsi rokok sejak saat itu mengalami penurunan 11 persen.
Menurut Dewan Kanker, kenaikan pajak tahun diperkirakan akan mengurangi perokok hingga 4 persen.
Dijelaskan, sebagian perokok mengurangi jumlah batang rokok yang dikonsumsi dalam sehari, dan sebagian lainnya adalah perokok yang sama sekali berhenti dan anak muda yang memutuskan untuk tidak merokok.
Menurut data Dewan Kanker, rata-rata perokok berat menghabiskan 15 batas perhari, dengan pengeluaran sekitar 75 dolar (Rp 750 ribu) perminggu.
sumber: detik.com
0 komentar:
Posting Komentar