MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan
seorang wanita Warga Negara (WN) Thailand. Wanita itu mencoba
menyeludupkan sabu-sabu seberat 579,6 gram dari Malaysia, Selasa, 23
September 2014.
Terdakwa menyeludupkan sabu-sabu dengan cara menyembuyikannya di dalam kemaluan.
Sidang yang digelar diruang Cakra 4, terdakwa bernama Tipan Prakusa itu didampingi oleh seorang penerjemah. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis mendakwa wanita berusia 27 tahun ini telah secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika.
JPU juga menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Nilma di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Terdakwa ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Saat itu terdakwa baru tiba dari Malaysia.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka menemukan sabu-sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dipakai perempuan ini. Petugas yang melakukan pengeledahan, menemukan bungkusan. Belakangan diketahui bungkusan tersebut berisi sabu-sabu dibalut kondom, dikemas berbentuk kapsul dan disembuyikan terdakwa di sekitar kemaluannya.
Terdakwa menyeludupkan sabu-sabu dengan cara menyembuyikannya di dalam kemaluan.
Sidang yang digelar diruang Cakra 4, terdakwa bernama Tipan Prakusa itu didampingi oleh seorang penerjemah. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis mendakwa wanita berusia 27 tahun ini telah secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika.
JPU juga menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Nilma di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Terdakwa ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Saat itu terdakwa baru tiba dari Malaysia.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka menemukan sabu-sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dipakai perempuan ini. Petugas yang melakukan pengeledahan, menemukan bungkusan. Belakangan diketahui bungkusan tersebut berisi sabu-sabu dibalut kondom, dikemas berbentuk kapsul dan disembuyikan terdakwa di sekitar kemaluannya.
sumber: viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar