728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 12 September 2014

Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakilnya Tak Bisa Diuangkan

JAKARTA-
Menteri Keuangan M. Chatib Basri menegaskan, jatah rumah mantan presiden yang akan diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa diuangkan. Mantan kepala negara tetap akan mendapat rumah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut, tertuang tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.


"Tidak bisa, peraturan perundang-undangannya itu pengadaan rumah. Berarti, dalam bentuk rumah," ujar Chatib, saat ditemui di kantornya, Jumat 12 September 2014.

Chatib menjelaskan, ada kesalahan persepsi mengenai pemaknaan aturan tersebut saat ini. Harga rumah yang akan diberikan memang tidak dipatok dalam aturan tersebut.
Namun, ada batas nilai tertinggi yang tidak boleh dilampaui yaitu seharga rumah di kompleks menteri, misalnya di Widya Chandra.

"Jadi, bisa saja rumahnya di tempat lain tapi itu senilai dengan uang yang sama, seperti rumah di kompleks menteri. Itu diinterpretasikan sebagai cash, padahal bukan, karena setahu saya itu penyediaan rumah di aturannya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi, mengatakan pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono setelah tak lagi menjabat.

Alasannya, cukup sulit mencari rumah yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sebab itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.

sumber: viva.co.id
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wakilnya Tak Bisa Diuangkan Rating: 5 Reviewed By: Admin