BANGKA - Tindak pidana penganiayaan berat kembali
terjadi di wilayah Hukum Polres Bangka Barat, Selasa (16/9/2014) sekitar
pukul 03.00 WIB, dinihari di Kebon Nanas Muntok.
Sesaat setelah kejadian, tersangka Alang (32) warga Kebon Nanas berhasil dibekuk Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Johan Wahyudi.
Pelaku Alang ditangkap saat sembunyi di belakang rumah kontrakannya,
petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang, yang sebelumnya
disembunyikan di dalam mesin cuci.
Pelaku Alang menganiaya Angek (30), warga setempat lantaran kesal
sering diolok. Akibat penganiayaan berat tersebut, korban menderita luka
di leher dan harus mendapatkan 30 jahitan.
Selain latar belakang tersebut, motif penganiayaan karena tersangka
selama ini dendam dengan korban, karena korban juga sering kirim SMS
atau menelpon ke nomor HP istri pelaku Alang.
"Saya juga cemburu Pak," kata Alang di Mapolres Bangka Barat, Selasa (16/9/2014).
Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi membenarkan peristiwa tersebut.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat dan tersangka saat ini menjalani proses penyidikan," kata Johan kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Selasa (16/9/2014).
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar